REGULATION ID – SUPERMARKET 2026

PERATURAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH 2025–2026

Supermarket

1. PENYELENGGARA

AEDB11 DOOEL SKOPJE, yang berkedudukan hukum di:

ALIJA AVDOVIKJ 16, GAZI BABA
1000 Skopje
North Macedonia

(selanjutnya disebut “Penyelenggara”).

2. NAMA PROMOSI

“Supermarket” (selanjutnya disebut “Promosi” atau “UGB”).

Promosi ini merupakan kegiatan Undian Gratis Berhadiah (UGB) yang ditujukan kepada peserta yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan ini dan diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.

3. PERIODE

Promosi berlangsung dari tanggal 23/12/2025 hingga 15/12/2026.

Pengundian dan penetapan pemenang akan dilakukan paling lambat tanggal 31/12/2026, sesuai dengan izin penyelenggaraan UGB dan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.

4. TUJUAN PROMOSI

Promosi ini diselenggarakan untuk mempromosikan Penyelenggara, merek, produk, dan/atau layanannya di wilayah Republik Indonesia.

5. WILAYAH

Promosi ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

6. PESERTA

Promosi terbuka bagi individu yang:

  • telah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun;
  • berdomisili di Indonesia;
  • memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan ini.

(selanjutnya disebut “Peserta”).

7. CARA BERPARTISIPASI

Untuk berpartisipasi dalam Promosi, Peserta harus mengakses:

lovethatgift.com/id/supermarket-id-2026/

Situs tersebut juga dapat diakses melalui perangkat seluler.

Peserta harus mengisi seluruh informasi yang diwajibkan dalam formulir pendaftaran.

Peserta dapat secara sukarela menjawab pertanyaan tambahan untuk tujuan statistik. Keputusan untuk tidak menjawab pertanyaan tersebut tidak akan memengaruhi hak Peserta untuk mengikuti pengundian.

Apabila Peserta tidak memberikan informasi yang diwajibkan untuk berpartisipasi, Peserta tidak dapat mengikuti Promosi.

Data yang tidak dapat dipahami, tidak lengkap, tidak benar, atau jelas-jelas tidak sesuai dengan kenyataan dapat menyebabkan partisipasi dinyatakan tidak sah.

Hanya diperbolehkan satu kali partisipasi untuk setiap orang dan satu kali untuk setiap alamat email.

Penyelenggara berhak melakukan pemeriksaan terhadap pendaftaran ganda, penggunaan beberapa alamat email oleh orang yang sama, aktivitas yang mencurigakan, tidak wajar atau curang, serta aktivitas yang dimaksudkan untuk menghindari batasan atau mekanisme Promosi.

Partisipasi dalam Promosi sepenuhnya gratis dan tidak mensyaratkan pembayaran untuk memperoleh kesempatan memenangkan hadiah.

8. HADIAH

Promosi menyediakan 1 (satu) voucher belanja supermarket senilai 50 euro untuk 1 (satu) orang pemenang.

Penggunaan hadiah tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penerbit voucher, penyedia hadiah, dan/atau pihak ketiga terkait.

Hadiah tidak dapat dialihkan kepada orang lain dan tidak dapat ditukar dengan uang tunai, kecuali apabila ditentukan lain berdasarkan hukum yang berlaku.

Hadiah yang disediakan untuk Promosi akan dikelola sesuai dengan izin penyelenggaraan UGB dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah.

9. MEKANISME PENGUNDIAN DAN PENETAPAN PEMENANG

Penentuan pemenang akan dilakukan secara acak dari basis data Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan dalam Peraturan ini.

Pengundian dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak atau sistem digital yang dirancang untuk melakukan pemilihan secara acak.

Perangkat lunak atau sistem yang digunakan harus menerapkan langkah-langkah yang sesuai untuk menjaga keabsahan dan integritas proses pengundian serta mencegah manipulasi atau intervensi yang tidak sah.

Penyelenggara dapat memilih 20 (dua puluh) nama cadangan berdasarkan urutan pengundian. Nama cadangan dapat digunakan apabila pemenang yang terpilih sebelumnya tidak memenuhi persyaratan, tidak dapat diverifikasi, menolak hadiah, tidak memberikan dokumen yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditentukan, atau kehilangan hak atas hadiah berdasarkan Peraturan ini.

Penetapan pemenang akan dilakukan sesuai dengan izin penyelenggaraan UGB dan disaksikan serta disahkan oleh Petugas yang berwenang dan notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.

Hasil penetapan pemenang akan dituangkan dalam berita acara yang dibuat dan disahkan oleh notaris, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pengundian dan penetapan pemenang tidak boleh mengandung unsur perjudian.

Penyelenggara berhak melakukan pemeriksaan yang diperlukan untuk memastikan keabsahan partisipasi dan kepatuhan Peserta terhadap Peraturan ini sebelum kemenangan dikonfirmasi.

10. PEMBERITAHUAN DAN VALIDASI PEMENANG

Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pengundian, Peserta yang terpilih sebagai pemenang akan diberitahu melalui email dan/atau nomor telepon yang diberikan pada saat pendaftaran.

Untuk mengonfirmasi hak atas hadiah, pemenang harus memberikan informasi dan/atau dokumen yang secara wajar diperlukan untuk memverifikasi:

  • identitas;
  • usia;
  • tempat tinggal;
  • kelayakan untuk berpartisipasi;
  • kesesuaian data dengan informasi yang diberikan pada saat pendaftaran.

Informasi dan/atau dokumen yang dapat diminta antara lain:

  • nama dan nama belakang;
  • alamat;
  • nomor telepon;
  • tanggal lahir;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, atau dokumen identitas lain yang sah;
  • salinan dokumen identitas yang masih berlaku.

Penyelenggara hanya akan meminta informasi dan dokumen yang secara wajar diperlukan untuk memverifikasi identitas dan hak pemenang atas hadiah.

Pemenang harus memberikan informasi dan/atau dokumen yang diminta dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan kemenangan, kecuali ditentukan lain berdasarkan izin UGB atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila pemenang tidak memberikan dokumen dalam jangka waktu tersebut, memberikan informasi yang tidak lengkap, tidak dapat diverifikasi, berbeda secara material dengan data yang diberikan pada saat pendaftaran, atau jelas-jelas tidak benar, Penyelenggara dapat menyatakan validasi kemenangan tidak berhasil.

Dalam hal tersebut, Penyelenggara dapat menghubungi nama cadangan berikutnya berdasarkan urutan hasil pengundian.

Nama cadangan yang dihubungi akan mengikuti prosedur validasi yang sama sebagaimana ditetapkan dalam bagian ini.

11. PENYERAHAN HADIAH DAN HADIAH YANG TIDAK DIKLAIM

Hadiah akan diserahkan kepada pemenang setelah proses validasi selesai dan sesuai dengan jangka waktu serta prosedur yang ditetapkan dalam izin penyelenggaraan UGB dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.

Pemenang akan menerima informasi mengenai prosedur penyerahan hadiah pada saat pemberitahuan dan/atau konfirmasi kemenangan.

Hadiah yang tidak diklaim, tidak diambil, tidak dapat diserahkan, atau tidak memiliki pemenang yang dapat divalidasi akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan mengenai Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang (HTT/HTDP) serta ketentuan lain yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

12. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

12.1 Partisipasi dalam Promosi ini sepenuhnya gratis.

12.2 Dengan berpartisipasi dalam Promosi, Peserta dianggap telah membaca, memahami, dan menerima Peraturan ini.

Promosi ini ditujukan kepada Peserta yang berdomisili di Indonesia dan tunduk pada hukum Republik Indonesia yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Undian Gratis Berhadiah, perlindungan konsumen, dan pelindungan data pribadi.

12.3 Hadiah tidak dapat ditukar dengan uang tunai, kecuali apabila ditentukan lain berdasarkan hukum yang berlaku. Peserta tidak dapat meminta hadiah lain atau syarat pemberian hadiah yang berbeda dari yang ditentukan dalam Peraturan ini.

12.4 Apabila hadiah yang telah ditentukan tidak lagi tersedia karena alasan yang berada di luar kendali Penyelenggara, penggantian hadiah hanya dapat dilakukan sejauh diperbolehkan berdasarkan izin UGB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

12.5 Penggunaan dan pemanfaatan hadiah dapat tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penerbit voucher, penyedia hadiah, distributor, dan/atau pihak ketiga terkait.

12.6 Sejauh diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari penggunaan atau pemanfaatan hadiah apabila kerugian tersebut tidak disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyelenggara.

12.7 Peserta dapat didiskualifikasi apabila Penyelenggara, berdasarkan pemeriksaan yang wajar, menemukan adanya:

  • pendaftaran ganda;
  • penggunaan beberapa alamat email oleh orang yang sama untuk memperoleh lebih dari satu kesempatan;
  • manipulasi terhadap proses pengundian;
  • penggunaan sistem otomatis, bot, atau sarana lain yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah;
  • penggunaan identitas palsu;
  • pemberian informasi palsu atau menyesatkan;
  • tindakan penipuan;
  • upaya lain untuk menghindari atau memanipulasi Peraturan atau mekanisme Promosi.

12.8 Penyelenggara berhak melakukan pemeriksaan yang secara wajar diperlukan untuk memastikan identitas, usia, domisili, keabsahan partisipasi dan kelayakan Peserta sebelum mengonfirmasi hak atas hadiah.

12.9 Sejauh diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, Penyelenggara tidak bertanggung jawab apabila pemberitahuan kemenangan atau hadiah tidak dapat disampaikan karena Peserta memberikan alamat email, nomor telepon, alamat atau informasi lain yang salah, tidak lengkap atau tidak diperbarui, atau karena gangguan komunikasi atau pengiriman yang berada di luar kendali Penyelenggara.

12.10 Pelaksanaan Promosi, mekanisme pengundian, penetapan pemenang, validasi pemenang, penyerahan hadiah dan tindakan lain yang berkaitan dengan UGB akan dilaksanakan sesuai dengan izin UGB yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.

13. IZIN DAN KEPATUHAN UGB

Promosi ini hanya dapat diselenggarakan sesuai dengan persyaratan perizinan yang berlaku berdasarkan hukum Republik Indonesia.

Penyelenggara akan memenuhi persyaratan yang berlaku untuk penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB), termasuk persyaratan mengenai perizinan, pengawasan, mekanisme pengundian, ketersediaan hadiah, penetapan pemenang, penyerahan hadiah dan pelaporan sebagaimana diwajibkan oleh otoritas yang berwenang.

Setelah izin UGB yang relevan diterbitkan, informasi dan/atau nomor izin yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan akan dicantumkan dalam materi Promosi dan/atau pada Situs apabila diwajibkan.

Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan dalam Peraturan ini dan ketentuan yang diwajibkan berdasarkan izin UGB atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, ketentuan hukum dan persyaratan izin UGB yang berlaku akan diutamakan.

14. PELINDUNGAN DATA PRIBADI

Data pribadi Peserta akan dikumpulkan, digunakan, disimpan, diungkapkan dan diproses sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, dan Kebijakan Privasi LoveThatGift.

Data pribadi Peserta dapat diproses sejauh diperlukan untuk:

  • mengelola pendaftaran dan partisipasi dalam Promosi;
  • memverifikasi identitas, usia, domisili dan kelayakan Peserta;
  • mencegah penipuan, penyalahgunaan dan partisipasi ganda;
  • melakukan pengundian dan penetapan pemenang;
  • menghubungi dan memvalidasi pemenang;
  • mengelola dan menyerahkan hadiah;
  • memenuhi kewajiban hukum dan persyaratan yang berkaitan dengan penyelenggaraan UGB.

Apabila Peserta memberikan persetujuan terpisah untuk tujuan pemasaran, komunikasi komersial, profiling, personalisasi, periklanan dan/atau pengungkapan data kepada mitra, pemrosesan tersebut akan dilakukan sesuai dengan persetujuan yang diberikan dan Kebijakan Privasi LoveThatGift.

Persetujuan untuk pemasaran, profiling, personalisasi, periklanan atau pengungkapan data kepada mitra bersifat terpisah dan tidak merupakan syarat untuk berpartisipasi dalam Promosi, kecuali apabila suatu pemrosesan secara langsung diperlukan untuk penyelenggaraan Promosi atau diwajibkan berdasarkan hukum.

Informasi lebih lanjut mengenai pemrosesan data pribadi dan hak Peserta tersedia dalam Kebijakan Privasi LoveThatGift untuk Indonesia.

15. INFORMASI

Untuk informasi mengenai Promosi atau Peraturan ini, Peserta dapat menghubungi:

AEDB11 DOOEL SKOPJE
ALIJA AVDOVIKJ 16, GAZI BABA
1000 Skopje
North Macedonia

Email: info@lovethatgift.com

Informasi tambahan mengenai Promosi tersedia di:

lovethatgift.com/id/supermarket-id-2026/